Untuk meningkatkan jumlah pengguna domain internet .id, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sebagai registri .id, menyiapkan strategi pemasaran khusus dengan menetapkan harga jual hanya US$ 1 kepada end users untuk domain my.id.
Harga jual tersebut berlaku efektif mulai 17 September 2019.
PANDI dibentuk oleh komunitas Internet Indonesia bersama pemerintah pada 29 Desember 2006 untuk menjadi registri domain .id.
Pada 29 Juni 2007, Departemen Komunikasi dan Informatika RI secara resmi menyerahkan pengelolaan seluruh domain internet Indonesia kepada PANDI, kecuali domain go.id dan mil.id.
Kemudian pada 16 September 2014, pemerintah menetapkan PANDI sebagai registri nama domain tingkat tinggi Indonesia. Per Agustus tahun ini, PANDI mencatat ada 330.207 nama domain yang dikelolanya.
Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo menyatakan, domain my.id selain dipasarkan di dalam negeri, juga dipasarkan ke luar negeri.
Selain strategi harga, kini proses pendaftaran my.id juga makin mudah, yakni tidak memerlukan verifikasi dokumen apa pun, kecuali verifikasi e-mail yang masih aktif.
"Domain my.id memiliki keunikan tersendiri bagi penggunanya. Domain tersebut dinilai tepat digunakan sebagai alamat blog dan atau e-mail pribadi semua orang di mana pun berada," ujarnya dalam keterangan pers kepada Tribunnews, Selasa (3/9/2019).
Domain ini juga menarik dan seksi, karena merepresentasikan 'my international domain' atau 'my identity', sehingga menjadikan my.id dapat digunakan untuk sarana identifikasi identitas diri di jagat maya yang berlaku bagi setiap personal di mana pun di seluruh dunia.
Dia menjelaskan, selain my.id, PANDI juga akan memasarkan domain lain ke pasar internasional, yakni biz.id dan .id, meski domain tersebut juga dipasarkan di dalam negeri.
Sedangkan domain lainnya hanya dipasarkan di dalam negeri, yakni co.id, ac.id, sch.id, web.id, ponpes.id, or.id, net.id, go.id, mil.id, dan desa.id.
Mengacu pada regulasi yang berlaku di Indonesia, sebagai registri domain .id, PANDI, akan tunduk pada regulasi yang ditetapkan pemerintah RI.
“Kami akan patuh terhadap aturan hukum di Indonesia. Jika di kemudian hari ada domain .id yang digunakan untuk penyebarluasan pornografi, perjudian, children abuse, SARA, dan sebagainya, PANDI akan menggunakan hak untuk men-suspend atau mematikan domain .id tersebut," ujar Yudho.